KEPAHIANG, BE - Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE membantah anggapan yang menyebutkan dirinya menginterupsi pidato pemandangan umum akhir fraksi dalam rapat paripurna Selasa (2/12) lalu. Menurut Andrian, ia hanya memberikan teguran kepada juru bicara Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi (FKPD) yang waktu itu disampaikan oleh Edwar Samsi SIP MM. Menariknya, pimpinan dewan tersebut mengakui dirinya sudah melepas jabatanya sebagai salah seorang kontraktor di Kepahiang, sehingga enggan disebut sebagai mantan kontraktor. \"Saya tegaskan, kemarin (Selasa, red) saya bukannya interupsi, tetapi menegur saudara Edwar yang membacakan pemandangan umum akhir fraksinya. Saya menegur pun memiliki dasar, karena yang kita bahas itu RAPBD 2015, bukannya mengevaluasi APBD 2014,\" kata Andrian Rabu (3/12). Dikatakannya, selaku pimpinan sudah sepantasnya memberikan teguran. Kalau interupsi, barulah hak anggota DPRD kepada unsur pimpinan. \"Soal perkataan yang sudah mejabat 10 tahun dan baru pertama kali ditegur pimpinan, itu karena yang bersangkutan saja yang tidak memahami aturan,\" tegasnya. Disisi lain, Aan juga menyesalkan penulisan media yang menyebutkan dirinya merupakan mantan kontraktor. \"Memang saya mantan kontraktor, tapi tidak usah disebut-sebut. Apalagi saat ini jabatan didireksi PT Alika itu sudah saya lepas, karena saya ingin fokus sebagai wakil rakyat,\" ujarnya. Sementara itu, Edwar mengatakan dirinya masih berkeyakinan apa yang disampaikannya dalam paripurna sebelumnya adalah benar dan merupakan hasil pembahasan FKPD. Sehingga menurutnya fakta terkait yang disampaikan FKPD ini perlu disampaikan dihadapan Bupati dalam persidangan. \"Kalau tidak percaya silakan tanya dengan anggota FKPD lainnya, seperti H Zainal SSos MSi dan Drs Ahmad Rizal MM, dimana hal itu hasil rapat pembahasan FKPD sendiri,\" tandasnya. (505)
Pimpinan Dewan Bantah Interupsi
Kamis 04-12-2014,16:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :