MUKOMUKO, BE – Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, telah merekomendasikan supaya izin HGU milik PT PATI yang bergerak di perkebunan tanaman sawit, dicabut. Pasalnya, dari 3.126 hektar yang dimanfaatkan atau dikelola perusahaan itu sekitar 700 hektar. Sedangkan yang produksi hanya 200 hektar. HGU itu masuk diwilayah Desa Sido Dadi dan Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai. “Rekomendasikan pencabutan izin HGU telah disampaikan ke pimpinan dewan,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, H Muspar kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Ribuan hektar HGU PT PATI yang dikeluarkan sejak tahun 2001 itu, telah diberikan surat peringatan (SP3) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini dikarenakan ribuan hektar lahan yang masuk pada HGU perusahaan itu diterlantarkan. “Kami Komisi I, hanya menindak lanjuti. SP3 yang dikeluarkan BPN sudah sangat jelas. Tidak dapat dipertahankan lagi, soal pencabutan izin HGU itu,” tegasnya. Muspar juga menyampaikan, diatas ribuan hektar HGU perusahaan itu, masih ada persoalan. Seperti ada lahan milik masyarakat yang belum diganti rugi. Pemilik yang punya lokasi diatas HGU itu tidak bisa membuat sertifikat. Lahan yang sudah diganti rugi akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. “Bagaimana nantinya pemanfaatan ribuan hektar lahan itu, diserahkan ke pemerintah daerah. Apakah nantinya akan ada kerjasama dengan pihak ketiga untuk diplasmakan,” pungkas politisi PKS ini. (900)
Cabut Izin HGU PT PATI
Sabtu 01-11-2014,16:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :