BENGKULU, BE - Untuk memastikan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 mendatang, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sejak Rabu (22/10), kemarin. Dari hasil konsultasi tersebut, DPRD diminta untuk menganggarkan dana untuk Pilkada langsung. Karena Kemendagri memperkirakan bahwa Pilkada serentak 2015 mendatang tetap menggunakan sistem Pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan demikian, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu akan menyetujui anggaran Pilkada langsung sebesar Rp 120 miliar yang diajukan oleh KPU Provinsi Bengkulu. \"Kalau sekarang Kemendagri mengacu kepada Perppu nomor 1 Tahun 2014 bahwa Pilkada dilakukan secara langsung, karena itu Kemendagri pun meminta agarDPRD menganggarkan dana sesuai dengan kebutuhan Pilkada langsung, bukan tidak langsung atau melalui DPRD,\" ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki SH saat dihubungi BE, sore kemarin. Menurutnya, anggaran yang dianggarkan sesuai dengan kebutuhan Pilkada langsung tersebut untuk mengantisipasi jika DPR menyetujui Perppu. Terlepas anggaran tersebut nantinya terpakai atau tidak, yang jelas harus dianggarkan terlebih dahulu. Karena Kemendagri juga belum bisa memastikan aturan mana yang akan disetujui oleh DPR RI nantinya. \"Sampai sekarang apakah menggunakan Pilkada lewat DPRD atau langsung belum bisa dipastikan, karena Perppu sendiri baru akan dibahas Januari 2015 mendatang. Namun jika nanti Pilkada lewat DPRD, maka anggaran yang sudah dianggarkan untuk Pilkada langsung itu secara otomatis tidak diganggu dan menjadi Silpa dalam APBD,\" terangnya. Dengan adanya petunjuk dari Kemendagri tersebut, Srie mengaku pihaknya akan memasukkan kebutuhan Pilkada langsung dalam APBD 2015 yang akan mulai dibahas November ini. \"Kita tunggu usulan dari KPU, nanti kita anggarkan sesuai dengan permintaan Kemendagri,\" ujarnya. Meski Perppu baru mulai dibahas Januari 2015, Srie mengaku Pilkada tidak akan terjadi kemunduran dan tetap dilaksanakan secara serentak pada September 2015. Karena pelaksanaan Pilkada serentak itu merupakan salah satu isi Perppu yang tengah disusun oleh KPU tersebut. \"Kemungkinan tidak akan terlambat, karena pilkada serentak Bulan September itu sudah diatur dalam Perppu. Dan Januari nanti KPU juga mulai melakukan tahapan Pilkada,\" bebernya. (400)
Dewan Diminta Anggarkan Pilkada Langsung
Senin 27-10-2014,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :