MUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto SP melalui Kabid Kehutanan, Budi Yanto, menegaskan, desa/kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum mengeluarkan dokumen tanah supaya melibatkan pihak teknis. Ini diingatkan supaya sertifikat yang diterbitkan itu tidak bermasalah atau melanggar ketentuan dan peraturan lainnya. “Hingga saat ini mulai dari diterbitkannya SKT hingga sertifikat. Pihak teknis, seperti bidang kehutanan tidak pernah dilibatkan,” bebernya. Apabila dilakukan pendataan secara keseluruhan, tidak menutup kemungkinan diduga banyak yang bermasalah. Mulai dari adanya sertifikat tumpah tindih, sertifikat diatas HGU, dalam kawasan hutan, sepadan sungai, danau dan pantai. Jikalau dugaan adanya pelanggaran itu, kata Budi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. \"Hal ini dikarenakan orang yang bersangkutan telah mengantongi legalitas yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku,\" paparnya. Dicontohkannya, apabila ada tanah yang telah ditanam sawit milik warga di sepadan danau. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan bertindak tegas. Pasalnya warga yang bersangkutan sudah mengantongi sertifikat. Inilah diantaranya harapan pihaknya sebelum legalitas itu diterbitkan, ada koordinasi dan melibatkan pihak teknis. “Yang mengeluarkan sertifikat adalah kewenangan BPN. Alangkah tepatnya pihak teknis dilibatkan. Ini untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan. Seperti melanggar peraturan berlaku lainnya,” pungkas Budi. (900)
Terbitkan Dokumen Libatkan Pihak Teknis
Kamis 23-10-2014,19:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :