Kaki Gajah Mewabah

Rabu 22-10-2014,13:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Kasus penderita kaki gajah di wilayah Kabupaten Mukomuko, cukup banyak.  Ini dibuktikan, terhitung kemarin, puluhan warga menderita penyakit  menular kronis yang disebabkan oleh cacing (Mikrofilaria) yang ditularkan melalui gigitan nyamuk dan mengakibatkan cacat seumur hidup. “Sebanyak 28 warga yang menderita penyakit kaki gajah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten RL, Edy Rusdi MKes melalui Sekretaris Syafriadi MKes didampingi Kabid P2PL, Melia Fajriani SKM dikonfirmasi, kemarin. Dari belasan kasus tersebut, kata Meli, warga di Kecamatan Kota, yang terbanyak. Yakni, dengan jumlah penderita 8 orang.  Kecamatan Malin Deman 5, Lubuk Pinang 4, XIV Koto 3, Sungai Rumbai 2, Teras Terunjam 2, Ipuh, Penarik, Air Dikit dan Teras Terunjam, masing – masing 1 penderita. Menurutnya, puluhan penderita itu secara rutin dilakukan pengobatan di Puskesmas setempat. Pengobatan itu hanya mampu supaya penyakit itu tidak berkembang lebih besar. “ Penyakit itu tidak bisa disembuhkan dan cacat seumur hidup. Tetapi,  dapat dihentikan sehingga penyakit itu tidak semakin parah. Belasan warga yang menderita penyakit kaki  gajah itu pada bagian tangkai kaki kanan,” katanya. Untuk pencegahan dan telah berjalan beberapa tahun.  Khusus untuk Tahun 2014,  sasaran masyarakat di Kabupaten Mukomuko, yang harus meminum obat pencegahan filariasis itu mencapai 138.785 jiwa. Yang saat ini masih berjalan. Ada warga yang langsung datang ke puskesmas dan petugas dilapangan langsung mendatangi warga yang bersangkutan. “ Dari ratusan ribu sasaran. Belum dapat diketahui pasti yang mengkonsumsi atau tidak. Karena kegiatan itu masih berjalan. Tahun 2013 lalu,  dari jumlah sasaran, 98 persen warga mengkonsumsi obat pencegah tersebut,” ujarnya. Meskipun, penyakit itu tidak menyebabkan kematian, tetapi menular melalui gigitan nyamuk. Inilah salah satu diantaranya pencegahan yang dilakukan. Pemberian obat pencegahan kaki gajah secara massal. Masyarakat yang diperbolehkan mengkonsumsi obat itu mulai dari usia 2 tahun keatas. Kecuali, bagi ibu hamil, penderita asma, jantung dan penderita penyakit berat lainnya dilarang mengkonsumsi obat tersebut. “ Kita optimis masyarakat akan mengkonsumsi obat tersebut. Karena, lebih baik mencegah dan penyakit itu tidak dapat disembuhkan,” tutupnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait