MUKOMUKO, BE – DPRD Kabupaten Mukomuko, bakal merekomendasikan izin HGU yang milik PT PATI yang bergerak di perkebunan tanaman sawit, terancam dibekukan. Pasalnya, dari 3.126 hektar HGU, yang dimanfaatkan atau dikelola sekitar 700 hektar. Sedangkan yang produksi hanya 200 hektar. HGU itu masuk diwilayah Desa Sido Dadi dan Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai. “Sejak tahun 2001 lalu, ribuan hektar HGU perusahaan itu diterlantarkan,” demikian Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah dikonfirmasi, kemarin. Pihaknya dalam hal ini melalui Komisi I, telah turun langsung ke lapangan. Tujuannya menemui pimpinan tertinggi dari perusahaan tersebut. “Beberapa hari lalu rekan – rekan komisi I, hanya bertemu dengan manajernya. Hanya saja, manajer itu tidak menguasai ataupun memahami seluruh manajemen di perusahaan itu. Kita minta manajer tersebut memfasilitasi supaya anggota DPRD bertemu langsung dengan pimpinan tertinggi perusahaan tersebut,” bebernya. Rekomendasi itu nantinya, kata Arman, akan disampaikan kepada pihak yang mengeluarkan izin HGU. Dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk pemerintah daerah. Masih ada beberapa waktu kedepan sebelum rekomendasi itu benar dikeluarkan. Pimpinan perusahaan itu diwarning sesegera mungkin dapat menjelaskan sedetail mungkin terkait ribuan hektar HGU yang diterlantarkan itu. “Mau atau tidaknya pimpinan perusahaan itu bertemu dengan legislatif adalah hak yang bersangkutan. Yang jelas, ribuan hektar HGU perusahaan itu terancam direkomendasikan untuk dibekukan. Bagaimana status lahan itu nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif dan pihak terkait lainnya seperti BPN,” tukas Arman. (900)
HGU PT PATI Terancam Dibekukan
Selasa 21-10-2014,17:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :