MUKOMUKO, BE – Para pengusaha karaoke yang beraktifitas diwilayah Kabupaten Mukomuko, diingatkan supaya tidak menyediakan jasa para pekerja seks komersial (PSK). Ini disampaikan supaya tidak ada orang lain yang dirugikan dan menyebabkan hal – hal yang tak diinginkan terjadi di lapangan. “ Kita ingatkan jalankan usahanya sesuai dengan izin. Kalau izinnya karaoke, yah, jalankan usaha karaokenya. Jangan bisnis atau usaha yang lain. Seperti menyediakan jasa PSK, minuman keras dan lainnya,” demikian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Tahap sosialisasi dan pembinaan mulai dilakukan. Beberapa hari lalu jajarannya telah mendatangi dua tempat usaha hiburan karaoke, yang berlokasi diwilayah Kecamatan Penarik. Tujuannya mengingatkan supaya usaha itu sesuai dengan perizinan yang ada. Jajarannya bakal rutin melakukan pemantaun aktifitas usaha tersebut. Supaya tidak menyalahi izin yang dikeluarkan pemda, berupa izin tempat usaha hiburan karaoke. Pemantauan itu, bukan berarti Satpol PP melarang usaha itu berjalan. Sepanjang usaha itu dijalankan sesuai dengan izin dan tidak melanggar aturan. “Jika melanggar aturan. Pasti kita tindak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” ingatnya. Dalam pengawasan aktifitas itu, diharapkan adanya pro aktif dan dukungan masyarakat sekitar. Jika ada aktifitas yang dinilai melanggar segera dilaporkan. “ Ada laporan pasti kita tindak lanjuti,” tegas Jodi. (900)
Pengusaha Karaoke Dilarang Sediakan PSK
Selasa 21-10-2014,17:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :