Korupsi Jam Mengajar Bisa Dipidana

Sabtu 18-10-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE –  Dugaan korupsi jam mengajar yang dilakukan oknum kepala sekolah (Kepsek) dan guru, bisa dipidanakan. Pasalnya, ada penggunaan uang negara pada kasus itu. \"Jika dugaan itu terbukti, oknum – oknum itu bisa diproses secara hukum,\" kata Sekretaris Parpol Nasdem Kabupaten Mukomuko, Muspar Rusli kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Sertifikasi program dari pemerintah itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Namun, apabila disalahgunakan, dan dimanipulasi oknum guru tertentu, ada kerugian negara dalam kasus itu. “Kami minta persoalan ini jangan dibiarkan.  Ini adalah masalah besar untuk kemajuan pendidikan di negeri ini,” tegasnya. Menurutnya, tidak ada alasan seorang guru atau Kepsek tidak menjalankan kewajibannya, dengan alasan kesibukan atau tugas lain. Apabila tidak mampu melaksanakan tugas mengajar, semestinya tidak mengambil tunjangan itu. “Pilih tetap sebagai Kepsek atau guru biasa, demi mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ujarnya. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) harus tegas dan jangan pandang buluh. Bukan malah melindungi oknum Kepsek ataupun guru, yang korupsi jam mengajar dengan berbagai alasan. “Kasus ini juga menguak ketidakbecusan SKPD tersebut. Pasal diseluruh sekolah ada pengawas. Artinya pengawas tidak menjalankan tugas dan hanya makan gaji buta saja,\" tandasnya. Disisi lain Muspar menyampaikan, dalam penggelolaan dana BOS harus diawasi. Pasalnya, penggunaan  anggaran tersebut terkesan dilakukan tertutup oleh pihak sekolah. Ini dikarenakan pihak sekolah tidak pernah membeberkan kebutuhan dan penggunaan  dana BOS tersebut. “Belasan desa didaerah ini sudah saya datangi. Masyarakat / wali murid banyak yang tidak tahu terkait penggunaan dana bos. Artinya dana bos itu benar – benar tertutup,” bebernya. Pihak sekolah dan komite diingatkan tidak menggiring setiap adanya pembangunan sarana dan prasarana disekolah sepenuhya dibebankan kepada  wali murid. Meskipun ada kekurangan, wali murid hanya sekadar membantu, bukan sepenuhnya dibebankan kepada wali murid dengan  alasan atas dasar kesepakatan komite.  “ Budaya seperti ini harus dihilangkan. Mana penggunaan dana BOS. Jikalau kurang, wali murid sifatnya hanya membantu,”  pungkas Muspar. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait