MUKOMUKO, BE – Pemkab Mukomuko, menargetkan batas desa yang tersebar di 15 kecamatan akan selesai, tahun 2015 mendatang. Batas antar desa dan kecamatan itu nantinya minimal dipasang patok secara manual. Penyelesaian batas dan pemasangan patok itu akan dibentuk tim di setiap kecamatan. Pemasangan itu difasilitasi pihak kecamaatan dan melibatkan perangkat desa, dan tokoh masyarakat masing – masing desa. “Tahun depan kita targetkan batas antar desa rampung. Saat ini ada beberapa desa yang sudah selesai. Tinggal lagi dilakukan pemasangan patok,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Syafriadi. Menurutnya, penyelesaian batas desa yang langsung melibatkan masyarakat. Adalah salah satu penyelesaian yang baik. Masing – masing desa itu nantinya akan ada kesepakatan bersama. Jikalau nantinya ada permasalahan. Pasti akan ada solusi yang terbaik. Yang tidak merugikan antar pihak hingga menimbulkan hal – hal negatif lainnya. “Saya optimis penyelesaian batas desa melibatkan langsung perangkat desa tokoh masyarakat dan difasilitasi kecamatan akan berjalan dengan lancar,” katanya. Dicontohkannya, antara desa A dan B, ada persoalan wilayah kekuasan sumber daya alam (SDA). Seperti ada batas pantai, danau dan lainnya. Wilayah yang diributkan itu tidak boleh ada yang menguasai. Jikalau ada penggelolaan dan penarikan retribusi. Yang melakukan penggelolaan itu harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. “SDA yang dijadikan lokasi wisata dan ada pungutan retribusi wajib ada persyaratan dan perizinan yang harus dilengkapi. Jika tidak, aktifitas itu illegal,” demikian Syafriadi. (900)
Tabat Desa Dipasang Patok
Kamis 16-10-2014,16:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :