MUKOMUKO, BE - Dua orang PNS Pemkab Mukomuko, inisial LY yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan RA bertugas di Dinas Pekerjan Umum Bidang Pengairan. Yang ditangkap tim penyidik Polda Bengkulu, belum diketahui dengan jelas kasus yang menimpa PNS tersebut. “Kami hanya sebatas mengetahui jika dua orang staf di dua SKPD yang berstatus PNS itu ditangkap penyidik Polda Bengkulu. Karena belum ada laporan secara resmi dari SKPD terkait ke Inspektorat,” ungkap Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten, A Halim SE MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Kendati demikian, kata Halim, ditangkapnya dua PNS itu bukan terkait urusan kedinasan. Ini dikarenakan Kepala SKPD dua PNS tersebut tidak mengetahui dengan pasti kasus yang tengah diproses penyidik Kepolisian tersebut. Namun, informasi yang diperoleh dilapangan diduga terkait dengan pihak leasing. “ Itu baru sebatas informasi saja. Kita tidak dapat mengomentari lebih jauh terkait hal tersebut,” ujarnya. Jikalau nantinya dua orang PNS itu terbukti melakukan tindak pidana dan sudah ada ketetapan hukum tetap dipastikan bakal ada sanksi. Sanksi itu berdasarkan PP nomor 53 tentang disiplin PNS. “Yang akan kita sikapi nantinya berdasarkan PP 53. Itupun masih menunggu petunjuk dan informasi lebih jauh terkait ditangkapnya dua orang PNS tersebut,” katanya. PNS yang melanggar disiplin tambah Halim, yang diterapkan adalah PP 53. Sanksi diaturan itu mulai dari teguran hingga diberhentikan dari PNS,” demikian Halim. Sebagaimana diketahui, penyidik dari Polda Bengkulu, menangkap dua orang PNS pada (8/10) sekitar pukul 11.00 WIB di SKPD Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan. Kedua PNS itu langsung dibawa menggunakan mobil Kijang Inova. (900)
2 PNS Ditangkap Bukan Terkait Kedinasan
Jumat 10-10-2014,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :