”Dipindah” ke Benteng, Puluhan Warga Protes

Selasa 07-10-2014,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Puluhan warga di RT 22 RW 3 Kelurahan Beringin Permai atau tepatnya di Perumahan Umum Griya Azzahra Permai, protes. Sebab, sejak tanggal 16 September 2014, kawasan mereka dimasukkan ke daerah Bengkulu Tengah atau lazim disingkat Benteng. Padahal, puluhan warga tersebut menginginkan tetap sebagai warga Kota Bengkulu. Hal ini terungkap dalam hearing perdana yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Bengkulu bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota bagian tata batas wilayah, kemarin. Asisten I Setda Kota, Drs Hilman Fuadi MM, mengatakan, hearing tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam surat keberatan yang diajukan oleh warga kepada Gubernur Bengkulu tertanggal 16 September 2014. Protes tersebut diajukan oleh sekitar warga yang menghuni 22 rumah di kawasan Perumahan Umum Griya Azzahra Permai. Penyampaian keberatan tersebut diperkuat dengan adanya surat dari kuasa hukum warga, Hendri Awansyah SH, yang tidak hanya diajukan kepada Gubernur, namun juga kepada Walikota Bengkulu, Bupati Benteng dan DPRD Kota Bengkulu. \"Ini merupakan forum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Karena mereka juga minta diselesaikan melalui DPRD. Pasti nanti akan ada langkah-langkah dan solusi yang akan kita cari. Masalah ini muncul sejak pemasangan patok, yang ternyata sebagian memang ada yang masuk daerah Benteng dan sebagian masuk daerah kota,\" katanya. Pemerintah Kota, lanjutnya, bersikap sebagai mediator dalam menangani hal ini. Namun karena menyangkut tata batas antar kota dan kabupaten, maka Pemerintah Kota akan kembali melakukan koordinasi dengan Pemda Provinsi untuk memperjelas masalah ini. \"Kalau kita prinsipnya dimanapun warga merasa nyaman, kita siap mengakomodir. Tinggal nanti kita buat kesepakatannya secara tertulis. Tapi sebelumnya kita akan berkoordinasi dulu dengan pemerintah provinsi,\" ungkapnya. Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Hj Maghdaliansi SH MH, mengatakan, hearing tersebut digelar untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi persoalan konflik tata batas ini. Karena hearing tersebut merupakan hearing perdana, pihaknya belum bisa membuat keputusan mengikat. \"Hearing ini kita gelar karena kita perlu mengetahui segala sesuatu mengenai konflik ini. Ke depan, kami minta ini diseriusin dan ditindaklanjuti. Karena kami sebagai wakil rakyat berada pada pihak yang harus memperjuangkan aspirasi masyarakat, selama itu tidak melanggar aturan, kami berharap tuntutan masyarakat ini diakomodir,\" tukasnya. Ke depan, sambungnya, pihak DPRD Kota Bengkulu akan menjadwalkan pertemuan kembali untuk menuntaskan masalah ini. Berbeda dengan yang dilakukan kemarin, hearing berikutnya akan dilakukan dengan mengundang warga yang menolak masuk dalam wilayah Benteng. Diantara alasan keberatan warga adalah asal muasal tanah, Surat Keputusan Walikota Nomor 253 Tahun 2007 tentang Izin Lokasi yang menyatakan Wilayah Perumahan Griya Azzahra Permai, surat adat, serta sejumlah bukti hukum lainnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait