MUKOMUKO, BE – Meskipun belum memasuki tahapan Pemilukepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, jauh hari mulai menyampaikan ajakan supaya masyarakat untuk mensukseskan Pemilu. Salah satu diantaranya tidak memberikan suara dikarenakan uang. “ Mari kita berikan suara karena politik uang,” ingat Ketua KPU Mukomuko, Dawud Gauraf.
Setelah tahapan sudah masuk, sosialisasi akan lebih dimaksimalkan. Sehingga masyarakat yang sudah cerdas, lebih mengerti bagaimana mencari bakal calon pemimpin yang mempunyai visi dan misi. Dengan harapan, pembangunan disemua bidang lebih maju dan rakyat semakin sejahtera.
Upaya lebih meningkatkan sosialisasi, kata Dawud, tak hanya dilakukan dijajaran penyelenggara Pemilu. KPU juga akan melibatkan para tokoh masyarakat, agama dan elemen masyarakat. Pasalnya, sosialisasi untuk mensukseskan pemilu tak hanya menjadi tugas penyelenggara, juga menjadi tugas dan tanggung jawab bersama. Nantinya bagi bakal calon peserta Pemilu wajib memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bagaimana cara berpolitik dengan baik dan mencegah terjadinya dugaan politik uang. “Sebenarnya pemilu yang baik dan santun juga tergantung dengan bakal calon. Jikalau calon tersebut tidak memberikan uang, tetapi menyampaikan sosialisasi dengan baik dan benar. Kami yakin tidak akan ada dugaan terjadinya politik uang,” ujarnya.
Meskipun saat ini sudah banyak bermunculan sejumlah masyarakat yang menyatakan siap untuk maju dalam pemilu. Baik itu pemilu kepala daerah Gubernur ataupun bupati, Dawud menganggap sah – sah saja dilakukan. “Tahapannya belum dimulai. Lebih banyak calonnya kan lebih baik,” katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi, mengangap di Kabupaten Mukomuko, belum ada bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. Termasuk halnya pemasangan baliho, reklame dan alat peraga lainnya di sejumlah titik. Pemasangan itu dianggap sah – sah saja dilakukan. “Yang jelas didaerah ini belum ada bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. Toh, tahapannya saja belum masuk bagaimana kita bisa mengatakan orang itu sebagai calon peserta pemilu atau tidak,” demikian Padlul. (900)