KEPAHIANG, BE - Tata Tertib (tatib) DPRD Kepahiang direncanakan disusun mengacu Undang-Undang DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang lama. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kepahiang Sementara, H Badarudin AMd, kemarin. \"Sesuai dengan ketentuan DPR RI, MD3 sudah disahkan, akan tetapi saat ini masih ada beberapa pihak yang masih tidak menyetujui itu, maka sementara ini DPRD Kepahiang nanti akan membuat tatib masih berpaduan pada MD3 lama,\" kata Badarudin. Dikatakannya, selain mengacu pada MD3 tahun 2009, Pansus yang dibentuk nantinya akan berpedoman pada MD3 Peraturan Pemerintah PP 16 Tahun 2010. \"Nanti Pansus yang akan merancang Tatib dewan harus juga berpedoman pada PP yang lain agar Tatib yang dibuat nanti berkualitas,\" jelasnya. Sementara itu, anggota DPRD Edwar Samsi SIP MM menjelaskan, Tatib DPRD harus disesuaikan dengan kendala-kendala yang terjadi selama periode lalu. \"Ada banyak hal dalam tatib yang harus diperbarui, misalnya mengenai jumalh kuorum dan mengenai pengecualian kuorum pada rapat paripurna. Seperti yang kita tahu, akhir-akhir jabatan anggota dewan, sering kali tidak kuorum dan untuk memenuhi itu sangat sulit. Pada kondisi ini, seharusnya ada pengecualian,\" kata Edwar.(505)
Tatib Dewan Mengacu MD3 Lama
Senin 01-09-2014,16:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :