BENGKULU, BE - Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu mengaku belum mengetahuinya adanya perubahan terhadap isi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2013 Tentang Mineral dan Barubara (Minerba), seperti yang diklaim Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu. Menurut Komisi III, perubahan terjadi pada pasal transhipment di perairan Pulau Tikus. Sebelumnya draf Perda itu berbunyi \"Transhipment di perairan Pulau Tikus dapat dilakukan apabila dalam kondisi emegency dan atas izin gubernur Bengkulu\". Setelah disahkan dan diverifikasi Kementerian Dalam Negeri, isinya merubah menjadi \"Transhipment di perairan Pulau Tikus dapat dilakukan apabila dalam kondisi emegency dan atau atas izin gubernur Bengkulu\". Terjadi penambahan kata \"atau\". \"Saya sama sekali belum mengetahui adanya perubahan tersebut,\" ungkap M Ikhwan SH MH, Kepala Biro Setda Provinsi Bengkulu kepada BE, kemarin. Menurutnya, ketidaktahuannya itu dikarenakan Perda itu disahkan sebelumnya ia menjabat sebagai Karo Hukum, sehingga ia tidak terlalu hafal isi-isinya. \"Perda itu disahkan bulan Juli 2013, sedangkan saya baru bertugas di Biro Hukum pada Desember 2013, sehingga saya tidak begitu memahami isinya,\" aku Ikhwan. Kendati demikian, ia mengaku siap melakukan menelaah isi Perda tersebut untuk mencari kesalahannnya. Jika memang ditemukan kesalahan, ia juga mengaku siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakuakn revisi. \"Ya nanti kita cari dulu dimana letak perubahannya, yang jelas Biro Hukum tidak memiliki kepentingan dengan Perda tersebut,\" tandasnya. (400)
Biro Hukum Belum Tahu Isi Perda Berubah
Rabu 04-06-2014,15:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :