MUKOMUKO, BE – Pasangan bukan muhrim terpaksa diamankan dan disidang secara adat di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, sang wanita dengan inisial A dan pria Y ini digerebek sejumlah pemuda Desa Ujung Padang di salah satu kontrakan yang diketahui milik oknum perwira polisi. Pada saat digerebek keduanya memang tidak sedang melakukan hubungan intim. Hanya karena tidak ada hubungan darah namun tinggal dalam satu atap alias serumah, maka keduanya diamankan. Pasangan ini digerebek Senin (12/5) malam sekitar pukul 23.15 WIB kemudian menggelandang pasangan itu ke balai desa setempat. Di kantor desa itu keduanya disidang adat yang dihadiri perangkat desa dan sejumlah kepala kaum. “Ya, pasangan bukan muhrim digerebek di salah satu kosan milik oknum perwira polisi dan langsung digelandang ke kantor desa,” ujar Arianto, pemuda setempat. Ia mengatakan, selama ini warga di Desa Ujung Padang resah melihat pria dan wanita itu tinggal satu rumah. Walaupun di rumah itu ada dua orang anak dari wanita tersebut, namun status pria itu yang tidak jelas. “Dari pengakuan wanitanya saat digerebek, pria itu keponakan bapaknya. Sedangkan sang pria mengaku adik dari suami wanita itu,\" kata Arianto. Berbagai macam status keluarga yang disebutkan pasangan itu hingga memperkuat bahwa wanita dan pria itu jelas tidak ada hubungan darah dan tidak boleh tinggal satu rumah. Sementara, Hermanto, juga warga desa setempat mengatakan, dari hasil sidang adat pasangan bukan muhrim itu tidak dinikahkan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya sang wanita sudah bersuami dan saat diamankan warga tidak tertangkap basah melakukan intim layaknya suami istri. Namun mereka tidak boleh lagi tinggal satu rumah dan dikenakan denda adat. “Keduanya hanya disanski adat berupa membayar denda sekitar jutaan rupiah dan tidak boleh lagi tinggal satu rumah. Sidang adat selesai hingga dinihari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB,” tutupnya.(900)
Tinggal Satu Atap, Digerebek
Rabu 14-05-2014,12:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :