Tak Patuhi Perdes Warga Dikucilkan

Selasa 13-05-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Enam desa di wilayah Kabupaten Mukomuko, telah mengusulkan rancangan peraturan desa ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Enam desa itu yakni  desa Pondok Baru, Aur Cina, Lubuk Bangko, Suryan Bungkal, Sungai Ipuh Satu dan Sungai Ipuh Dua. \"Raperdes enam desa itu telah diharmonisasikan bagian hukum. Dan tinggal ditetapkan dan disahkan oleh pihak pemerintah desa bersama BPD di desa tersebut,\" kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP MSi melalui Kasubag Peraturan Perundang – undangan, Abdiyanto SH MSi, kemarin. Perdes yang telah diusulkan desa itu mayoritas mengenai penertiban hewan ternak dan peraturan adat. Di dalam perdes itu, kata Abdiyanto, tertera sangat jelas sanksi – sanksi yang bakal ditetapkan. Selain denda berdasarkan peraturan yang ada, desa juga memberlakukan sanksi adat. “ Dalam perdes itu, bagi warga desa setempat yang akan melakukan acara baik tidak akan dilayani secara adat. Artinya warga yang melanggar perdes itu bakal dikucilkan oleh warga setempat,” bebernya. Sedangkan untuk sanksi denda, perdes berpedoman pada Perda nomor 26 tahun 2011 tentang hewan ternak. Hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang dilepas denda Rp 1 juta/ekor. Kambing, domba dan sejenisnya Rp 500 ribu/ekor. Ia menyampaikan bagi desa yang belum menyampaikan rancangan perdes segera disampaikan. Ini diingatkan supaya produk hukum yang akan disahkan dan di-Perdes-kan di tingkat desa baik dan bagus. Artinya baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan tepatnya di desa yang bersangkutan. “Enam desa yang telah  diharmonisasikan dan akan disahkan di tigkat desa. Maka perdes tersebut legal dijalankan sesuai dengan peraturan yanag berlaku,” katanya. Ratusan desa yang tersebar di 15 Kecamatan se Kabupaten Mukomuko, tambah Abdiyanto,  sebenarnya sudah ada perdes. Hanya saja perdes tersebut belum dijalankan dengan maksimal dan dalam pembuatan perdes itu pun masih banyak yang harus diharmonisasikan. Dengan tujuan selain tidak  bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta perdes yang dijalankan itu disesuaikan dengan kondisi didesa tersebut. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait