Raperda Zakat Mal Batal Diajukan

Jumat 09-05-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Rencana pemerintah daerah akan mengajukan Raperda zakat mal dijadikan Perda urung dilakukan. Hal itu dikarenakan ada pro dan kontra mengenai hal tersebut. “ Ya, belum lagi diusulkan ke legislatif, sudah banyak yang pro dan kontra. Sehingga Reperda itu urung untuk diusulkan dan dibahas bersama legislatif,” ungkap Kepala Bagian Kesra Setdakab Mukomuko, H Anshari dikonfirmasi, kemarin. Tujuan di Perdakannya mengenai zakat mal khusus bagi PNS itu  supaya dalam pembayaran zakat  itu tertib. Selain itu sasaran penyaluran  zakat itu pun dapat tepat sasaran. “  Ada yang menolak itu bukan berarti tidak mau bayar zakat mal. Kemungkinan PNS yang bersangkutan langsung memberikan zakat mal nya kepada orang yang  membutuhkan secara langsung,” katanya. Jika seluruh PNS di Kabupaten Mukomuko yang berjumlah lebih dari 4 ribu orang, dan pembayaran zakat mal satu pintu melalui  badan amil zakat (BAZ), diperkirakan dalam  satu tahun zakat mal akan terkumpul mencapai Rp 3, 5 miliar lebih.  Total tersebut dipukul rata dan diambil sample 4 ribu PNS dengan gaji yang diterima Rp 3 juta/ bulan. “ Nilai itu bisa jadi lebih,  karena gaji setiap PNS berbeda,” bebernya. Meskipun Raperda urung dibahas atau ditindak lanjuti untuk sementara, Pemda tetap mengimbau SKPD-SKPD  melakukan pemungutan zakat mal kepada bawahannya.  Meskpun setip bulan di SKPD – SKPD yang membayar zakat mal semakin menurun. “ Pembayaran zakat mal di SKPD tetap berjalan walaupun belum di Perdakan.  Setiap bulan mengalami penurunan yang drastis. Contohnya  bulan lalu mencapai Rp 10 juta. Bulan ini hanya Rp 4 juta. Ini membuktikan  kesadaran dalam membayar zakat mal masih rendah,” demikian Anshari. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait