Jaksa Gandeng BPKP

Sabtu 25-01-2014,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakan ikan nila dan lele terus dikembangkan. Setelah menetapkan tiga tersangka, yakni R dari CV Lohbunta dalam pengadaan pakan dan ikan nila, S dari CV Niaga dalam pengadaan pakan dan ikan lele serta M, selaku PPK dalam pengadaan proyek tahun 2010 itu. Kejari Mukomuko menggandeng BPKP untuk memastikan kerugian negara terkait proyek itu. “ Sudah tiga hari tim dari BPKP bekerja untuk mengaudit dugaan tindak pidana korupsi yang tengah kita tangani,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Azhari SH MH melalui Kasi Pidsus, Anton Nur Ali SH dikofirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Setelah audit selesai dilakukan, jaksa segera melakukan kelengkapan berkas. Yang selanjutnya, berkas dan ketiga tersangka itu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus yang penyidikannya dimulai April tahun 2013 itu, kata Anton, tidak bisa dilakukan dengan gegabah. Melainkan, dilakukan dengan sangat teliti dan  profesional. Sehingga dalam penanganan kasus tersebut benar – benar berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Terutama dalam menentukan berapa jumlah kerugian negara yang disebabkan atas pengadaan atau proyek yang sumber anggarannya dari negara tersebut. “ Ada atau tidaknya kerugian negara, yang mengetahui adalah tim dari BPKP. Kita masih menunggu besaran angka kerugian negara tersebut,” pungkas Anton. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait