Kafe Tak Kantongi Izin Ditutup

Kamis 23-01-2014,17:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PENARIK, BE –  Menindak lanjuti tertangkapnya bos atau pemilik kafe yang berlokasi di SP3, tepatnya menuju arah pabrik PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL), Kecamatan Penarik. Kemarin, (22/1) sore anggota Polsek Penarik mengiatkan razia dan langsung turun ke lokasi. Hanya saja, dalam razia itu, polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Seperti minuman keras dan narkoba.  Diketahui dari tiga pemilik kafe, dua kafe belum  mengantongi izin usaha karoke. “ Tiga kafe itu, katanya membuka karaoke. Dari tiga tempat itu hanya satu yang mengantongi izin karaoke,” ungkap Kapolsek Penarik, IPDA Kartono didampingi Kanit Reskrim Bripka Budiono. Dua kafe yang belum mengantongi izin itu, usaha karaoke  milik Kamal dan Lehan. Pemiliknya sudah disarankan tidak ada aktifitas, sebelum mengantongi  izin yang dikeluarkan pemerintah setempat. “ Telah kita sampaikan kepada pemiliknya langsung, tidak boleh ada aktifitas alias ditutup, hingga adanya izin yang dikeluarkan pemerintah melalui SKPD terkait,” tegasnya. Begitu pun dengan kafe milik Saring, dimana pemiliknya sedang berurusan dengan pihak berwajib, terkait dugaan penggunaan narkoba jenis sabu – sabu. Polisi sudah menegaskan pelarangan aktivitas di kafe itu. “ Pemiliknya  tidak ada ditempat. Artinya tempat karaoke itu juga tidak diperbolehkan ada aktifitas dulu.  Dikhawatirkan jika  terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, tidak ada yang bertanggung jawab. Kecuali, pemiliknya menguasakan penggeloaan  kafe itu kepada orang lain,” jelasnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait