MUKOMUKO, BE – Jajaran Polres Mukomuko kembali meringkus salah seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu–sabu, H (45), warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Pelaku berhasil diringkus di kediamannya, kemarin (21/1) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat atas keberadaan pelaku. Pelaku kemudian dibur selama tiga Minggu. “Ya satu pelaku yang diduga pengedar sabu–sabu itu berhasil dibekuk,” demikian Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK dan Wakapolres Kompol AK Jauhar melalui Kabag Ops Kompol Laba Meliala SIK dikonfirmasi, kemarin. Ditangkapnya pelaku, kata Kabag Ops, merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya telah menangkap dua tersangka yang positif sebagai pengguna narkoba jenis shabu. Keduanya berinisial S (46) warga Penarik sekaligus pemilik cafe di wilayah tersebut dan C (19) seorang wanita asal Kabupaten Rejang Lebong, yang tertangkap tangan beberapa Minggu lalu di wilayah Penarik. Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan lima paket sabu–sabu . Dari hasil tes urine, kedua tersangka itu positif sebagai pengguna. “Pengguna sabu inisial S itu pemilik cafe yang ada di wilayan Penarik, C merupakan warga asal Kabupaten Rejang Lebong, yang merupakan salah satu karyawan di cafe tersebut,” bebernya. Diketahuinya H, selaku pengedar, lanjut Kabag Ops, dari pengakuan tersangka S. “Itu baru sebatas keterangan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Pelaku yang diduga sebagai pengedar itu, masih kita amankan untuk dimintai keterangan,” pungkas Laba Meliala.(900)
Pengedar Sabu Diringkus
Kamis 23-01-2014,12:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :