Mutasi Segera Digelar

Selasa 07-01-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs H Ruslan MPd menyampaikan, evaluasi hingga para pejabat dijajaran Pemda Mukomuko, dipastikan ada. Tinggal lagi , waktu dan hari yang belum ditentukan. Evaluasi yang saat ini dilakukan disesuaikan dengan analisi jabatan (anjab) dan latar belakang pendidikan PNS yang bersangkutan.  “ Mulai tahun ini dalam penempatan PNS disesuaikan dengan anjab dan latar pendidikannya,” katanya. Ia mencontohkan, Kepala BKPPD latar belakangnya dibidang  pendidikaan, maka akan dipindahkan ke SKPD terkait. Kecuali jika Kepala BKPPD ini telah mengikuti pelatihan dan pendidikan seperti mengenai llmu pengetahuan kepegawaian. Ini juga menjadi slaah satu pertimbangan dan evaluasi di Baperjakat. Asalkan PNS yang bersangkutan ketika Diklat itu menguasai dan tidak hanya mendapatkan sertifikat lulus saja. Begitu pun dengan para PNS lainnya, akan dilakukan hal yang sama. Selanjutnya, kata Ruslan, di jajaran Pemda, tidak ada lagi PNS yang golongan paling bawah dan baru dikatakan staf, melainkan dijadikan fungsional dan fungsional tertentu.  Contohnya,  PNS yang bersangkutan latar pendidikan  dan kemampuannya  dibidang komputer, maka PNS itu dinamakan fungsional pranata komputer. Begitu pun dengan para PNS lainnya disesuaikan. “ Telaah staf mengenai hal itu sudah selesai. Dalam waktu dekat segera dilaporkan ke Bupati dan Sekda,” ujarnya. Ruslan membenarkan atas penyampaian bupati mengenai kemampuan  pejabat masing kurang.  Maksudnya, masih banyak pemimpin yang belum mengetahui tentang kepemimpinan. Seperti ada suatu kegiatan, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA), memberikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada bawahannya. Bukan berarti oknum Kepala SKPD itu lepas tangan jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, melainkan tetap menjadi tanggung jawab Kepala SKPD. “ PA yang memberikan kuasa kepada bawahannya itu, hanya sebatas untuk meringankan sebagian tugas dari Kepala SKPD selaku PA. Sedangkan untuk tanggung jawabnya, tetap Kepala SKPD selaku PA dan lainnya. Inilah salah satu poin yang dimaksudkan bupati dan diharapkan para pejabat lebih mengetahui tentang birokrasi kepemimpinan,” demikian Ruslan. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait