MUKOMUKO, BE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, menyampaikan supaya seluruh calon legislatif khususnya calon yang berasal dari pejabat negara, tidak diperbolehkan lagi ada foto/gambar yang terpampang disejumlah titik, melainkan harus dilepas atau dibersihkan. “ Lima bulan bulan sebelum hari H, pejabat negara yang menjadi figur publik tidak diperbolehkan lagi foto atau gambar terpampang di media apapun. Seperti baliho, reklame dan lainnya,” tegas Ketua Panwaskab Mukomuko, Muchatadir Munib melalui anggotanya Padlul Azmi. Dicontohkannya pejabat negara yang itu seperti anggota dewan yang kembali mencalon. Jika masih ditemukan masih terpasang harus dibersihkan. \"Jika tidak digubris akan membongkar paksa dan diamankan di Panwaskab,” ingatnya. Sementara itu Panwaskab memberikan apresiasi kepada sejumlah Parpol, dengan sendirinya menurunkan baliho calon legislatif yang melanggar peraturan kampanye. Ini setelah pihaknya memperingatkan kepada caleg dan parpol yang bersangkutan. \"Untuk saat ini tidak ada lagi baliho calon legislatif yang melanggar aturan kampanye,\" katanya. Ia mengimbau kepada seluruh calon eksekutif dalam melakukan kampanye supay tetap menaati peraturan – peraturan yang berlaku. Ini diperuntukan bagi kesuksesan dan berjalan kondusifanya pemilu di daerah ini. (900)
Gambar Pejabat Publik Dibersihkan
Sabtu 04-01-2014,16:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :