MUKOMUKO, BE - Jajaraan Polres Mukomuko, telah menjadwalkan sidang disiplin bagi oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus tahanan ditujah tahanan di Polsek Ipuh . Setelah belasan anggota yang berpangkat Briptu, Brigpol dan Bripka disanksi, direncanakan pada 30 Desember 2013 mendatang, giliran oknum Kapolsek Ipuh, berpangkat perwira inisial Iptu PS disidang. “Ya, oknum Kapolsek itu segera disidang,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres, Kompol AK Jauhar dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin di ruang kerjanya. Oknum polisi yang berpangkat perwira itu dinilai melanggar disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena saat terjadi penusukan tersangka yang terjadi di sel tahanan Mapolsek Ipuh, beberapa bulan lalu, oknum Kapolsek tersebut tidak berada di tempat dan meninggalkan wilayah tanpa ijin atasan. “Untuk sementara oknum Kapolsek itu pelanggarannya meninggalkan wilayah tanpa ijin. Apa sanksi hukumannya akan diketahui dengan jelas setelah sidang disiplin dilakukan pada 30 Desember mendatang,” jelasnya. Khusus tiga anggota Polsek Ipuh, dalam kasus yang sama sudah di sidangkan dan dijatuhkan sanksi tegas. Anggota tersebut tidak melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya, tidak penuh kesadaran, tidak tanggung jawab serta tidak menaati peraturan perundang – undang dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketiganya, Brigpol RS disanksi penempatan khusus selama 10 hari, penundaan untuk mengikuti pendidikan selama 6 bulan, Bripka DC dijatuhkan sanksi penempatan khusus selama 10 hari dan teguran tertulis, Brigpol RA disanksi 7 hari penempatan khusus dan teguran tertulis. “Tiga anggota ini dijatuhkan sanksi berbeda –beda. Ini disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan. Beberapa hari kedepan Kapolseknya yang akan disidangkan dan dua anggota lainnya pada Januari 2014 mendatang,” demikian Wakapolres. (900)
Kapolsek Disidang, Bintara Dihukum
Jumat 20-12-2013,13:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :