MUKOMUKO, BE – Belasan tahun tapal batas antara Desa Rawa Mulya (SP7), Kecamatan XIV Koto dan eks Ujung Padang, yang saat ini menjadi Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, dipastikan bakal selesai secepatnya. Dalam waktu dekat tim yang pernah dibentuk akan dipanggil dan duduk satu meja serta dibahas bersama berdasarkan bukti – bukti yang ada di kedua belah pihak. “ Kita pastikan soal tabat antara dua desa itu segera kita selesaikan,” ujar Sekda Mukomuko, Syafkani SP dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Sambil menunggu penyelesaian, kata Sekda, warga yang ada tanaah dan beraktifitas tersebut sah – sah saja melakukan aktifitas, sepanjang hak kepemilikan yang bersangkutan ada sesuai dengan peraturan yang berlaku. \" Mengenai penetaapan batas secara administrasi pemerintah bersama tim yang akan segera menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya. Mengenai pembangunan diwilayah yang masih diributkan, yang dilakukan Dinsosnakertrans yang mendapatkan program dari pemerintah pusat itu, kata Sekda sudah resmi dipindahkan. Ini dikarenakan tidak adanya koordinasi yang baik pihak Dinsosnakertrans dengan pihak desa/kelurahan dan kecamatan diwilayah tersebut. “ Ini hanya dikarenakan kurang koordinasi saja dan sudah diselesaikan,” pungkasnya. (900)
Tabat Bandar Ratu – Rawa Mulya Dituntaskan
Kamis 19-12-2013,20:44 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :