BENGKULU, BE - Meskipun anggota DPRD dari Partai golongan Karya (Golkar), Hj Puspa Juwita SSos telah meninggal dunia sekitar 3 bulan lalu, namun hingga saat ini belum juga dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW), sehingga posisinya pun masih kosong. Pengurus Partai Golkar sendiri telah memproses PAW tersebut, dan jabatan yang ditinggal Puspa Juwita (Alm) tersebut akan diisi Askan Efendi Salam. Tetapi pelantikan belum juga bisa dilakukan, karena terganjal SK dari Kemendagri yang tak kunjung turun. \"Proses di partai, di DPRD dan di KPU sudah tuntas semuanya. Tapi pelantikan belum bisa dilakukan, karena Kemendagri belum mengeluarkan SK pengangkatan Askan Efendi menggantikan Puspa Juwita,\" kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Budi Darmawansyah SE MSi, kemarin. Menurutnya, meskipun SK tersebut belum juga turun hingga akhir Desember ini, pihaknya tidak terlalu khawatir karena proses PAW sendiri masih bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD berakhir. \"Artinya kita memiliki waktu hingga bulan Februari, kalau lewat dari itu memang tidak bisa PAW lagi,\" ungkapnya. Meski begitu, pihaknya optimis Kemendagri akan menurunkan SK tersebut akhir bulan ini atau paling lambat awal Januari 2014 mendatang. \"Saya rasa tidak lama lagi, karena PAW ini bukan karena kasus atau karena hal lain, tapi karena meninggal dunia. Dan semua persyaratan pun sudah selesai, jadi tidak ada kendala lagi,\" paparnya. Politisi Golkar ini mengungkapkan, ditunjuknya Askan Efendi Salam sebagai pengganti Puspa Juwita tersebut dilihat dari perolehan suara hasil Pemilu 2009 lalu. Perolehan suara Askan Effendi Salam terbanyak setelah Puspa Juita di daerah pemilih (Dapil) Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. (400)
Pelantikan Askan Terganjal SK
Kamis 19-12-2013,13:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :