Delapan Polisi Disanksi

Rabu 18-12-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Penegakan disiplin anggota Polri, khususnya di jajaran Kepolisian Polres Mukomuko, terus ditegakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kali ini , sebanyak delapan anggota polisi kembali  diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Kedelapan anggota itu, Bripka D  tidak menjalankan tugas  dinas selama 12 hari. Ia diberikan sanski penempatan khusus selama 14 hari, penundaan gaji berkala selama 6 bulan dan teguran tertulis. Brigpol S,   tidak menjalankan  tugas  dinasnya selama 10 hari , sanksi yang diberikan  penempatan khusus selama 10 hari.  Bripka AP dan Bripka JK,  disanksi penempatan khusus  selama 7 hari dan penundaan  gaji berkala selama 6 bulan. Sedangkan Briptu P melakukan pelanggaran yang sama dan diberikan sanksi  penempatan khusus 14 hari, penundaan kenaikan gaji berkala 6 bulan. “Lima anggota ini walaupun yang dilanggar sama. Untuk sanksi yang dijatuhkan berbeda. Ini dikarenakan adanya pertimbangan dan dilihat apakah anggota itu ada jabatan atau tidak. Jika anggota itu  ada jabatan, seharusnya  memberikan contoh yang baik kepada para bawahannya,”  kata Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres Kompol Jauhar AK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Sedangkan tiga anggota lagi yakni dalam kasus telah terjadinya peristiwa penusukan tahanan yang terjadi di dalam sel tahanan Mapolsek Ipuh.  Anggota tersebut tidak melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya, tidak penuh kesadaran, tidak tanggung jawab serta tidak menaati peraturan perundang – undang  dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketiganya, Brigpol RS disanksi penempatan khusus selama 10 hari, penundaan untuk mengikuti pendidikan selama 6 bulan, Bripka DC  dijatuhkan sanski penempatan khusus  selama 10 hari  dan teguran tertulis, Brigpol RA  disanksi 7 hari penempatan khusus dan teguran tertulis. “ Tiga anggota  ini dijatuhkan sanksi berbeda –beda. Ini disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya. Khusus pada kasus pelanggaran yang terjadi di Mapolsek Ipuh, lanjut Wakapolres masih ada tiga anggota lagi termasuk satu diantaranya berpangkat perwira. “Tiga anggota itu akan disidangkan pada Kamis mendatang,” ujarnya. Tehitung Januari hingga  pertengahan  Desember 2013, tambah Wakapolres tidak  kurang dari 18 anggota telah dijatuhkan sanski sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sanski yang diberikan kepada para anggota sudah sesuai dengan peraturan. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar dipastikan ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Jauhar. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait