Kades Pondok Kandang Kembali Diberhentikan

Rabu 18-12-2013,17:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Beberapa bulan lalu Ahmad Dzuhur selaku Kades definitif Desa Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh kembali diaktifkan. Ini setelah yang bersangkutan menang dalam gugatan di PTUN Medan. Namun, Senin (16/12) lalu, Ahmad Dzhur itu kembali diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya. Ini setelah  adanya rekomendasi usulan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat atas keinginan masyarakat di desa tersebut yang tidak menginginkan kembali Ahmad Zuhur sebagai Kades Pondok Kandang. “SK pemberhentiannya sudah ditandatangani Bupati. Hari ini (kemarin) SK tersebut telah diserahkan  ke Sekdes yang mewakili eks Kades dan Camat Pondok Suguh,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mukomuko, Ramdani SE MSi melalui  Kabid Pemerintahan Desa, Ali Nasri SH.  Pemberhentian Kades Pondok Kandang itu dengan Keputusan Bupati Mukomuko, nomor 714 tahun 2013 tentang  pengesahan pemberhentian Kepala Desa Pondok Kandang dan penunjukan penjabat sementara Kades Pondok Kandang  Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Keputusan itu berisikan diantaranya, mengesahkan pemberhentian  Ahmad Zuhur sebagai Kades Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh, periode 2009 – 2015.  Selanjutnya menunjuk Zainal Abidin  Sekdes Pondok Kandang  sebagai penjabat sementara  Kades Pondok Kandang dan memerintahkan  Penjabat Kades  Pondok Kandang  untuk melaksanakan  tugas pemerintahan  desa.  Pemberhentian Kades itu, kata Ali, didasari  Surat  Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) Pondok Kandang,  nomor  04/BPD/PK/2013 tanggal 4 November 2013 dan  nomor 07/BPD/PK/2013 tangal 5 November 2013. Perihal rekomendasi pemberhentian  Kades Pondok Kandang dan hasil  pemeriksaan  Inspektorat Kabupaten Mukomuko,  nomor 467/LHP/INSP/2013 tanggal 9 DEsember 2013. Perihal laporan hasil pemeriksaan  khusus  kasus  rekomendasi pemberhentian  saudara Ahmad Zuhur sebagai Kades Pondok Kandang. “Inilah dasar diantaranya Kades defintif itu diberhentikan,” demikian Ali Nasri.   Terpisah, eks Kades Pondok Kandang, Ahmad Zuhur dihubungi Bengkulu Ekspress, mengaku sudah mengetahui hal itu. “ Sk pemberhentian itu sudah saya ketahui. SK nya saya minta kepad Sekdes untuk menjemputnya di Kabupaten,” katanya. Ia menyampaikan selaku Kades Pondok Kandang tidak ada hal – hal  yang dilakukan yang  melanggar hukum. Begitu pun dengan kondisi diesa tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Untuk saat ini saya belum mau berkomentar lebih jauh. Kita lihat sajalah nanti,” singkatnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait