Bocah Cabul Ditetapkan Tersangka

Jumat 06-12-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Dua bocah pelaku cabul dengan inisial W (13) dan T (13), warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko ditetapkan tersangka  oleh penyidik Polres Mukomuko. Kedua anak  yang diketahui sudah putus sekolah itu, diduga telah melakukan pencabulan kepada P (6), warga  1 desa dengan kedua pelaku. “Ya dari tiga pelaku, dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi inisial A (8) diminta supaya orang tua yang bersangkutan membawa  anak tersebut ke Mapolres. Karena saat penyidik datang ke rumah, yang bersangkutan beserta orang tua anak itu tidak berada di rumah” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Douglas Mahendrajaya SIK, kemarin. Menurutnya, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Oktober 2013 lalu di salah satu pondok sawah di desa tersebut.  Awalnya, tiga pelaku dan korban. Sama – sama pergi ke sawah untuk mencari buah kedondong. Kemudian keempatnya mandi di siring  di lokasi persawahan tersebut.  Selanjutnya, jelas korban diajak ketiga pelaku ke salah satu pondok yang ada di lokasi tersebut. Tiba di pondok itulah secara bergiliran anak – anak itu mencabuli korban. “Ketiganya secara bergiliran melakukan aksi pencabulan itu. Dua orang memegang korban  yang satunya melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan. Begitu pun  dengan pelaku lainnya melakukan hal yang sama secara bergantian,” katanya. Dua pelaku,  W dan T telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka. Kedua tersangka yang berstatus bukan pelajar atau sudah putus sekolah. Sedangkan A yang masih dalam pencarian itu  seorang pelajar di salah satu Sekolah Dasar di wilayah kecamatan Penarik. “Dua tersangka sudah putus sekolah. Satu pelaku lagi berstatus pelajar SD,” bebernya. Hingga kemarin , (5/12) tambah Kasat Reskrim dua tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut.  Kades Sukamaju, Basri membenarkan bahwa dua pelaku diduga cabul yang telah ditangkap Polisi tdiak lagi sekolah. “ T  dan W putus sekolah. A salah seorang pelajar SD di desanya. Sedangkan korban, P (6)  belum masuk sekolah,” demikian Kades. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait