Dewan “Cium” Perda Batu Bara Dihambat

Senin 02-12-2013,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Anggota Komisi III DPRD Provinsi yang juga mantan Panitia Khusus pembuatan Perda Mineral dan Batu Bara, \"mencium\" adanya pihak-pihak yang sengaja menghambat Perda batu bara.  Perda yang salah satunya melarang aktivitas bongkar muat kapal batu bara tersebut, hingga saat ini belum selesai direvisi oleh Mendagri. \"Sudah jelas-jelas kok ada yang menghambat,\" kata Mantan Ketua Pansus, Ir Firdaus Djailani, kepada BE. Dia mengatakan dalam waktu dekat akan mendatangi Kemendagri, mempertanyakan belum  selesainya revisi Perda. Sebab Perda lainnya justru sudah turun.  \"Kok Perda batu bara belum turun?  Sudah jelas-jelas ada yang menghadang,\" katanya. Firdaus mengatakan, Raperda tersebut berpedoman pada Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. \"Dasar kebijakan daerah ini untuk menjamin penataan kegiatan pertambangan yang menghormati kaidah lingkungan hidup,\" katanya. Ia mengatakan setiap investasi yang masuk ke daerah harus memberikan dampak positif yang lebih besar dan memperkecil dampak negatif. Hal tersebut juga diharapkan dapat terjadi pada sektor pertambangan, sebab dari hasil pantauan lapangan oleh anggota Pansus, sejumlah kegiatan pertambangan tidak mengindahkan daya dukung lingkungan. \"Sehingga muncul rekomendasi dari anggota Pansus untuk mencabut izin tujuh perusahaan tambang yang menurut kami sangat buruk dalam pengelolaan lingkungan,\" katanya. Sementara tujuh perusahaan lainnya, Pansus merekomendasikan agar izinnya ditinjau kembali. Tujuh perusahaan yang direkomendasikan pencabutan izin usaha pertambangannya yakni PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama dan PT Inti Bara Perdana. Sedangkan tujuh perusahaan yang perlu ditinjau ulang izin usahanya yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Ferto Rejang, PT Global Kaltim, PT Arma Sentosa, PT Injatama dan PT Semoloro Banyuarto. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, dalam Perda itu juga direkomendasikan pembentukan tim pengawasan lintas satuan kerja perangkat daerah.  \"Perda juga mengatur batasan muatan angkutan batu bara,\" jelasnya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait