Penyidik Periksa Ahli dari LKPP

Selasa 10-09-2013,16:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TERAMANG JAYA, BE - Pengusutan pembangunan pabrik es pada tahun 20107 lalu masih berlanjut. Setelah penyidik menetap dua orang tersangka, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), AJ dan kuasa pengguna anggaran (KPA), NI. Untuk melakukan  pengembangan dugaan korupsi itu, Rabu (11/9) mendatag penyidik akan meminta keterangan tim ahli dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP). “ Tim ahli itu kita mintai keterangan seputar pengadaan barang dalam proyek itu.  Penyidik langsung berangkat ke kantor pusat LKPP,” papar Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (10/9). Dugaan penyimpangan pada proyek itu, jelas Kasat Reskrim diantaranya perencanaan pembangunan  tidak matang dan terjadi koordinasi tidak sehat antara KPA, PPTK dan kontraktor dalam hal ini kuasa direksi PT Teisha Mandiri. Pengawasan dan perencanaan diduga fiktif, mesin pabrik es merupakan rakitan yang alatnya didatangkan dari beberapa suplaiyer, pekerjaan saat PHO baru 90 persen namun anggarannya telah dicairkan 100 persen dan beberapa dugaan penimpangan lainnya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 547 juta dari nilai kontrak Rp 1,2 miliar dari hasil audit BPKP. Pabrik es itu dibangun di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Mukomuko yang menggunakan APBD Mukomuko tahun 2007 lalu. Mengenai penetapan tersangka baru, Douglas belum dapat membeberkannya. “ Kita periksa dulu ahli dari LKPP. Dari hasil pemeriksaa itu akan di ekspose. Yang jelas kasus dugaan korupsi yang sudah cukup lama dan belum rampung itu sesegera mungkin dapat dirampungkan,” tegas Kasat Reskrim yang baru beberapa bulan menjabat itu. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait