MUKOMUKO, BE – Oknum pelajar, berinisial S (14) yang duduk dikelas satu sekolah menengah pertama (SMPN) di salah satu kecamatan di Kabupaten Mukomuko, ditahan jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Mukomuko. Penahanan ini dilakukan setelah JPU menyatakan P21 atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan S kepada korban, AU (5), bocah asal Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Pelimpahan berkas dan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuo ke JPU, kemarin (5/9) sekitar pukul 11.00 WIB. “ Oknum pelajar itu langsung kita tahan untuk kepentingan penanganan kasus ini,” tegas Kajari Mukomuko, Azhari SH melalui Kasi Pidum Junita Triana SH MH didampingi JPU, Riky Musriza SH MH.
Peristiwa pencabulan itu terjadi, Rabu 14 Agustus 2013 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah nenek pelaku yang tak jauh dari rumah korban. Pelaku membujuk korban dan mengajak ke rumah neneknya hingga masuk ke dalam kamar. Dengan bujuk rayuan, pelaku langsung membuka baju dan celana dalam yang dikenakan korban, hingga akhirnya terjadi tindak pencabulan itu.
Perbuatan bejat pelaku diketahui saat kedua temannya yang pada saat itu sempat mengintip dan melaporkan hal itu kepada orang tua korban. Orang tua korbanpun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. Dari hasil visum dari dokter, lanjut Riky, pada bagian kemaluan korban robek yang dikarenakan seperti benda tumpul. Persetubuhan yang dilakukan terdakwa salah satu penyebabnya sering menonton video porno yang dilihat dari handphone. “ Hari ini (kemarin) pelaku langsung dititipkan ke Lapas Arga Makmur dan status tahanan JPU,” demikian Riky. (900)