MUKOMUKO, BE – Kabupaten Mukomuko adalah salah satu daerah rawan gempa bumi. Untuk meminimalisir robohnya suatu bangunan akibat guncangan gemapa, pemda Mukomuko merancang seluruh bangunan yang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) berkonstruksi tahan gempa. “Baik itu bangunan milik masyarakat ataupun pemerintah dirancang dengan kontruksi tahan gempa, yang akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum,” demikian Bupati Mukomuko, Drs H Ichwan Yunus CPA MM. Konstruksi itu lanjut Ichwan, khusus bagi bangunan baru yang menggurus izin mendirikan bangunan (IMB), bagi bangunan lama tetap diberikan IMB tetapi melalui pemutihan. “ IMB diberikan kepada bangunan rumah yang lama dengan disertai beberapa cacatan-cacatan terkait dengan kondisi bangunan. Intinya siapa saja yang mengurus izin tetap dikeluarkan, walaupun bangunannya itu sudah terlebih dahulu dibangun,” ujarnya. Namun dari catatan yang akan diberikan itu nantinya, diharapkan dapat diikuti oleh pemilik rumah atau bangunan. Tujuannya supaya konstruksi sesuai dengan rancangan dari Dinas Pekerjaan Umum. Sebaliknya, jika pemilik bangunan rumah lama yang dapat IMB tidak mengikuti cacatan itu konsekuensinya kerusakan bangunan saat gempa bukan lagi tanggung jawab dari pemerintah. Karena pemerintah telah menyampaikan catatan - catatan . Seluruh rumah / bangunan wajib mengantongi IMB. Warga yang ada IMB selain bangunanya legal juga berfungsi untuk mengatur agar bangunan tahan gempa dan penataannya rapi dan aman. (900)
Bangunan Dirancang Tahan Gempa
Rabu 04-09-2013,16:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :