MUKOMUKO , BE – Tak hanya para staf yang dijatuhkan sanksi penegakan disiplin pegawai negeri sipil yang ditegakkan Pemda Mukomuko. Melainkan, para pejabat eselon II pun dilakukan hal yang sama. Seperti yang harus diterima salah seorang pejabat eselon II, inisial Jo yang menjabat sebagai kepala dinas disalah satu SKPD di jajaran Pemda Mukomuko. Sanksi itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. “ Ya satu pejabat eselon II inisial Jo dijatuhkan sanksi dan telah disetujui bupati Mukomuko,” tegas Kepala Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten, Drs H Ruslan MPd dan Sekretaris Seri Utami SPd melalui Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa SH. Jo, terbukti melanggar PP 53 tahun 2010 pasal 9 angka 15, dimana pejabat yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dalam membimbing bawahannya. Yang diketahui pula bawahan Jo, inisial R beberapa waktu lalu juga telah dijatuhkan sanksi yang dikarenakan lebih dari satu bulan tidak masuk kerja. “ Sanksi yang diberikan kepada pejabat eselon II ini merupakan tindak lanjut ataupun rentetan atas sanksi yang telah dijatuhkan kepada salah seorang staf di skpd tersebut,” bebernya. Ia menyampaikan penegakan aturan terus dilakukan dan tidak pandang buluh. Artinya siapapun oknum PNS walaupun seorang pejabat eselon II tidak bisa dapat menghindar dari sanksi yang akan dijalankan. “ Sanksi tetap dijalankan yang dilakukan proses tahapan demi tahapan dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran PNS yang bersangkutan,” katanya. Pada peraturan tersebut ada tiga kriteria sanksi yakni ringan, sedang dan berat. Sanksi berat itu hingga pemberhentian secara tidak hormat. (900)
Disanksi, Kenaikan Gaji Kadis Ditunda
Rabu 04-09-2013,16:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :