BENGKULU, BE - Sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan sebaik-baiknya untuk rakyat. Pemeriksaan yang dilakukan dengan baik dapat mendorong pengunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Demikian salah satu isi sambutan Ketua BPK RI, Drs.Hadi Poernomo, AK yang disampaikan oleh Inspektur Upacara pada Upacara Peringatan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke-68 di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, kemarin (17/8).
Selain itu, disampaikan juga bahwa dalam beberapa tahun terakhir BPK memprioritaskan pemeriksaan keuangan bersifat mandatory (harus dilakukan) karena perintah undang-undang. BPK juga memprioritaskan pemeriksaannya pada bidang-bidang kegiatan yang rawan terjadi korupsi dan bidang yang menjadi prioritas pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, ketahanan pangan dan penanggulangan kemiskinan.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Perwakilan, Erwin, SH MHum. Upacara yang dilaksanakan di Halaman Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut diikuti oleh seluruh pegawai. Upacara dimulai pukul 07.00 WIB, berlangsung dengan tertib dan khidmat. Usai upacara, saat ditemui diruang kerjanya Erwin, SH mengatakan, \"Dalam mengisi kemerdekaan bagi BPK adalah mewujudkan cita-cita bangsa yakni kemampuan untuk mengawal uang negara sehingga dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat,\" katanya.
Ia menambahkan, Tantangan BPK dalam pemeriksaan saat ini adalah tingginya harapan dari masyarakt yang menginginkan jika suatu entitas sudah memperoleh opini WTP, maka seharusnya sudah tidak ada lagi korupsi di entitas tersebut. \"Atas harapan masyarakat tersebut, kedepan BPK akan terus meningkatkan kualitas pemeriksaannya, dan tahun depan kita akan melakukan rakor membahas masalah tersebut\". Manfaat sesungguhnya dari pemeriksaan adalah jika rekomendasi BPK ditindaklanjuti. UU no 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam pasal 19 ayat 1 sebutkan jika laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan pada lembaga perwakilan, terbuka untuk umum,\" jelas Erwin.
\"Dalam konteks peringatan proklamasi kemerdekaan RI yang ke-68, semua kinerja yang telah kita lakukan dan kita capai adalah dalam rangka mengisi kemerdekaan tersebut,\" tutup Erwin. (cik9/prw)