MUKOMUKO,BE – Sejak H + 1 di wilayah Mukomuko khususnya di tempat objek wisata menggelar hiburan rakyat dan pihak penyelenggara menghadirkan artis - artis dari luar daerah. Kendati acara sangat ramai dan dikunjungi hingga ribuan penonton, tidak ada sepersenpun dari pendapatan tersebut masuk sebagai PAD. Pasalnya, pemda Mukomuko melalui Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata (Diporapar) tidak ada dasar untuk melakukan pungutan dalam acara hiburan tersebut yang lokasinya di objek wisata. “Untuk pungutan retribusi untuk dimasukkan sebagai PAD memang tidak, karena belum ada perda yang mengatur hal itu,” kata Kadisporapar, Jaskani SPd MSi. Kendati demikian, lanjut Jaskani seharusnya setiap menggurus izin mengadakan hiburan rakyat harus ada rekomendasi dari pihaknya sehingga pihaknya tetap dapat melakukan pengawasan. Jika terjadi hal – hal yang tak diinginkan di wilayah objek wisata itu pihaknya tidak ada kewenangan untuk melakukan hal –hal yang sifatnya langsung ataupun tidak langsung di lapangan. Melainkan tanggung jawab penuh penyelenggara ataupun penggelola objek wisata yang bersangkutan. “Ada sekitar sepuluh lebih objek wisata yang dijadikan tempat hiburan rakyat dan tidak ada satu pun yang mengantongi izin dari disporapar,” bebernya. Diakuinya objek wisata yang ada saat ini dikelola secara individu oleh masyarakat sekitar. Seperti fasilitas yang ada dan biayanya pun dikeluarkan oleh pribadi sedangkan fasilitas dari pemerintah belum ada. \" Kita masih menunggu kucuran dana dari pemerintah pusat yang proposalnya telah disampaikan dan di tahun 2014 juga akan diusulkan di APBD Kabupaten,\" jelasnya. (900)
Disporapar Gigit Jari
Selasa 13-08-2013,20:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :