DPD RI Dukung Hibah Lahan SPP

Selasa 30-07-2013,22:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Hibah lahan SMK-SPP Kelobak Kepahiang milik Pemprov Bengkulu kepada Pemkab Kepahiang ternyata juga didukung Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Hal tersebut ungkapkan Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Agung Al Amin Kepahiang, Drs H Saukani. Menurutnya, PAP DPD RI telah memfasilitasi pertemuan di dalam rangka penyelesaian konflik dugaan pembongkaran SPP Negeri Kelobak pada 2 Mei 2013 lalu. \"Sudah ada kesepakatan yang difasilitasi oleh PAP DPD RI. Pada rapat membahas penyelesaian konflik lahan hibah itu, dihadiri juga perwakilan dari Kemendagri, Kepolisian RI, BPN RI, Pemprov Bengkulu, Pemkab Kepahiang dan Polda Bengkulu,\" ujar Saukani. Dikatakannya, rapat bersama tersebut digelar di kantor DPD RI, gedung B lantai 2 Komplek MPR/DPR/DPD RI Senayan, Jakarta. \"Bupati Drs H Bando Amin C Kader MM menghadiri langsung rapat tersebut. Dalam rapat itu, ada 5 kesepakatan yang dicapai,\" jelasnya. Dikatakannya, lima kesepakatan tersebut antara lain, pada poin pertama, menyampaikan jika Pemprov Bengkulu siap menugaskan staf mendampingi BPN untuk pengukuran tanah seperti yang dimaksud dengan keputusan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 47/KPTS/DPRD-I/2012. \"Pada SK DPRD Provinsi huruf c menyebutkan tanah Pemprov dengan sertifikat hak pakai nomor 05 tanggak 18 Maret 1992 itu untuk dihibahkan kepada Pemkab Kepahiang dengan catatan tertulis, seperti penggantian asrama yang digusur,\" terangnya. Dijelaskannya, pada poin kedua mendesak PT SMM untuk memproses pelepasan hak tanah seluas 50 hektar sebagai realisasi SK dari DPRD Provinsi Bengkulu. \"Poin ketiga Pemkab Kepahiang siap melaksanakan pembangunan kembali fasilitas pendidikan sesuai APBD Kepahiang 2013,\" jelasnya. Dilanjutkannya, pada poin keempat, membahas tentang terkait pengaduan sejumlah alumni SPPN, temuan Itjen Kemdagri akan ditindaklanjuti oleh PAP DPD RI bersama Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Dirjen Otda dan Dirjen Keuangan Kemdagri serta Gubernur Bengkulu. \"Yang paling penting dan harus diketahui yakni, pada poin kelima telah disepakati program pembangunan Masjid Agung Al Amin dapat dilaksanakan sementara proses administrasi 1, 2, 3 dilaksanakan,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait