KEPAHIANG, BE - Polisi Kehutanan (Polhut) Kepahiang hanya melakukan razia penertiban perambahan kawasan Hutan Lindung (HL) 18 kali operasi salam setahun. Hal ini diakui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang Ir Ris Irianto melalui Kabid Kambin Edi Junaidi SSos, kemarin.
\"Sejauh ini Polhut sudah melakukannya sebanyak 2 kali di HL Bukit Daun register 5 sementara selebihnya operasi akan kembali digelar setelah anggaran cair,\" katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu anggaran operasional cair, yang mana saat ini masih dalam proses penanda tanganan DPA.
\"Nanti setelah anggaran cair barulah kita kembali lakukan kembali operasi kawasan HL,\" jelasnya.
Dikatakannya, pengawasan hutan selama satu tahun sebesar Rp 39 juta. Dalam satu kali operasi HL internal Hutbun melibatkan 24 personil yang meliputi bagian Polhut dan bagian pengelolaan hutan. Dalam satu kali operasi ada uang harian untuk personil sebesar mulai dari Rp 150 sampai Rp 300 ribu per orang. Ini belum termasuk transfortasi dan konsumsi.
\"Dalam operasi HL ini kita membutuhkan anggaran karena dalam hal ini kita menggunakan SPPD yang bersumber dari APBD,\" terangnya.
Menurutnya, saat ini yang menjadi tanggung jawab polhut adalah pengawasan Hutan Lindung, sementara untuk pengawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) merupakan tupoksi BKSDA. Namun apabila BKSDA meminta pihaknya turut serta dalam melakukan pengawasan ini, maka pihaknya siap melakukan pengawasan.
\"Harapan kita anggaran untuk pengawasan HL ini segara cair dan direalisasikan mengingat semakin mendesaknya tugas-tugas pengawasan HL yang harus dilaksanakan,\" tandasnya. (505)