4 PNS Tersandung Pidana

Senin 17-06-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE – Berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Kepahiang, ada 4 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang tersandung masalah pidana. \"Dari data yang kita miliki, untuk PNS yang bermasalah sebanyak 4 PNS. Semuanya tersandung masalah hukum dan dalam proses di persidangan,” ujar Inspektur Inspektorat Kepahiang, Darwin SH kepada BE. Dikatakannya, 4 PNS yang tersandung masalah hukum ini terdiri 2 PNS Dinas Pekerjaan Umum yakni Rahmat dan Marwan (tersandung kasus proyek stimulus), dan Ahmad Ghozali PNS pada Dinas Kesehatan (Dinkes) yang merupakan pelaku curas dan perampok BRI Kepahiang, dan terakhir atas nama Irda yakni PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan kasus pemalsuan akte kelahiran. \"Semua PNS yang bermasalah ini kasusnya masih ditangani pihak yang berwajib. Disini Inspektorat masih menunggu inkra (putusan hukum tetap) dari pengadilan, dan begitu kita terima akan kita proses dengan peraturan yang berlaku,\" jelas Darwin. Menurutnya, apabila ke-4 PNS tersebut mendapat ganjaran hukuman selama 4 tahun penjara dan kurungan, maka bisa dipastikan seluruh PNS tersebut akan diberhentikan statusnya sebagai PNS. \"Nanti begitu ada putusan pengadilan dan masing-masing PNS ini dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, bisa dipastikan keempatnya akan kita pecat,\" tandasnya. Sementara itu, beberapa PNS yang tersandung masalah hukum tersebut juga telah mendapat sanksi berupa penghentian pembayaran gaji perbulannya dan juga dihentikan sementara sebagai PNS sesuai dfengan peraturan pemerintah (PP) No 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara sebagau PNS.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait