KEPAHIANG, BE - Rekontruksi kasus pembunuhan warga Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang, Andi (30), digelar di Mapolres Kepahiang kemarin. Menariknya, dalam rekontruksi yang tidak dihadiri keluarga korban ini, terungkap jika nyawa tersangka Jhondra (20) sempat terancam. Di samping itu tsk Rio Siswanto (18) yang awalnya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut akhirnya mengakui telah ikut membacok korban saat rekontruksi berlangsung. Pantauan wartawan koran ini, rekontruksi yang mulai digelar sekitar pukul 14.30 WIB di lingkungan Mapolres, langsung diperankan oleh kedua tsk (Jhondra dan Rio, red) yang merupakan warga desa yang sama dengan korban (Andi, red) serta menghadirkan saksi sebanyak 5 orang. Hanya saja dari kelima saksi hanya satu orang yang langsung diperankan oleh saksi sebenarnya yakni Herman (25). Rekontruksi dengan 20 adegan yang disaksikan juga oleh Penasehat Hukum (PH) para tersangka Jelison Purba SH tersebutm diawali ketika korban menghadang kedua tsk yang saat itu sedang melaju dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Dalam rekontruksi terlihat jelas jika korban pertama kali menyerang tsk Jhondra yang waktu itu tengah duduk di atas motor yang dikemudikan tsk Rio dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Beruntung, waktu korban menyerang, tsk Jhondra sempat mengelak dan langsung melompat dari atas ranmor sehingga tidak terkena ayunan parang korban. Tidak berhenti sampai di situ, korban kembali menyerah tsk Jhondra sehingga tsk Jhondra sempat jatuh tertelungkup sehingga kakinya sempat dibacok oleh korban. Tsk Jhondra yang waktu itu juga membawa sajam jenis parang memberikan perlawanan, sehingga beberapa bagian tubuh korban mengalami luka bacok. Setelah itu tsk Jhondra meminta bantuan kepada tsk Rio yang waktu itu masih berdiri di atas motor. Tsk Rio yang datang membantu langsung berupaya mengambil sajam yang dipegang korban. Saat berhasil mengambil parang milik korban, tsk Rio pun sempat membacok bagian belakang tubuh korban yang kemudian membuang sajam tersebut. Menariknya, pada awal pemeriksaan tsk Rio sempat mengaku tidak melakukan pembacokan, tapi karena kemarin adanya saksi (Herman, red) yang melihat kejadian akhirnya tsk Rio mengaku telah membacok korban. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza R SIK didampingi Kasat Reskrim AKP S Hidayat mengatakan rekontruksi ini bertujuan untuk melengkapi BAP kedua tsk. \"Memang dalam pemeriksaan tsk Rio sempat mengaku tidak pernah membacok korban, tetapi tadi akhirnya terungkap jika tsk Rio ikut membacok. Ini setelah keterangan tsk Rio langsung kita konfrontir dengan saksi yang melihat,\" jelas Kasat. Dilanjutkannya, dalam peristiwa itu berdasarkan hasil visum tim medis RSUD Kepahiang, bahwa korban mengalami luka bacok sebanyak 20 kali di seluruh bagian tubuh. Nantinya hasil visum itu merupakan salah satu alat bukti dalam peristiwa tersebut. \"Dalam perkara ini kedua tsk dijerat pasal 338 Sub 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan untuk tsk Rio pasal 338 Sub 351 Ayat 3 Jo 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tsk sehingga menyebabkan korban meregang nyawa terjadi Selasa (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB di TKP. Sedangkan kedua tsk baru berhasil ditangkap Rabu (1/5) sekitar pukul 20.00 WIB dalam pelarian bersama dengan Barang Bukti (BB) berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan pakaia milik korban dan tsk. Pasca peristiwa itu tepatnya Jum\'at (3/5) malam dan Sabtu (4/5) 2 pondok yang ditenggarai milik keluarga tsk dibakar massa.(505)
Membunuh Karena Nyawa Terancam
Selasa 21-05-2013,11:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :