KEPAHIANG, BE - Calon komisioner KPU Kepahiang, Meyce Dwi Waryuni SH mengancam Tim Seleksi (Timsel) akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dikatakan calon yang sudah lulus tahap administrasi, warga asal Kelurahan Pasar Ujung ini, gugatan itu akan dilayangkan jika keanggotan KPU Kepahiang nanti tak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.
\"Di sini yang harus menjadi catatan bersama bahwa timsel juga harus melihat keterwakilan perempuan, nanti jika dalam penentuan komisioner KPU ini tidak ada perwakilan perempuanya, maka saya siap gugat putusan timsel tersebut ke PTUN,\" ujar Meyci.
Dikatakannya, dirinya sendiri sudah mempersiapkan diri dalam mengikuti tes tertulis anggota KPU yang akan dilakukan pada Sabtu besok. Begitupun dengan pelaksanaan wawancara jelas mantan aktivis Perliement Watch Indonesia (PARWI) Yogjakarta ini. \"Menganai hal ini dasar saya adalah Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu pada Pasal 6 ayat 5. Di situ secara jelas menerangkan jika bahwa komposisi keanggotaan KPU baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,\" jelasnya.
Menurutnya, undang-undang ini merupakan payung hukum bagi perempuan untuk duduk di komisioner KPU Kepahiang. Karena adanya Undang-undang ini juga memperkuat pertauran KPU nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU baik Provinsi maupun Kabupaten/kota.
\"Selama Kabupaten Kepahiang terbentuk dan sudah dua priode sama sekali tidak ada keterwakilan perempuan didalam keanggotaan KPU Kepahiang. Kali ini harapan kita ada keterwakilan perempuannya dalam KPU dan mengenai hal ini aktvis perempuan sudah siap memback up kita,\" jelas aktivis HMI Cabang Yogjakarta ini. (505)