Pantai Panjang Resmi Dihibahkan ke Pemkot Bengkulu, Siap Ditata Jadi Destinasi Wisata Nasional

Selasa 29-04-2025,15:01 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Polemik panjang terkait pengelolaan Pantai Panjang Bengkulu akhirnya berakhir. Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menyerahkan hak pengelolaan Pantai Panjang kepada Pemerintah Kota Bengkulu, ditandai dengan penyerahan SK Gubernur oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Hewan Antoni, kepada Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, pada Selasa (29/4/2025).

"Pengelolaan kawasan Pantai Panjang, khususnya area dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL), kini sepenuhnya milik Pemerintah Kota Bengkulu," ujar Sekda Provinsi Hewan Antoni.

Penyerahan ini menjadi titik akhir dari perseteruan administratif antara Pemprov dan Pemkot Bengkulu yang telah berlangsung selama bertahun-tahun karena belum adanya kesepakatan resmi atas status lahan wisata andalan tersebut.

Dengan diserahkannya aset ini, Pemkot Bengkulu kini memiliki kewenangan penuh untuk menata, mengembangkan, dan mengelola Pantai Panjang sebagai kawasan wisata unggulan.

BACA JUGA:Penertiban Jogging Track Pantai Panjang, Wali Kota: Hak Masyarakat Dirampas, Kita Kembalikan!

BACA JUGA:Batas Akhir 30 April! Ini Lokasi Resmi yang Boleh Jualan di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan amanah besar dari Gubernur Helmi Hasan agar Pantai Panjang ditata menjadi lebih indah, bersih, dan nyaman bagi semua kalangan, termasuk wisatawan luar daerah.

“InsyaAllah ke depan Pantai Panjang akan lebih baik. Kita akan relokasi pedagang ke zonasi khusus agar ruang publik tetap nyaman dan terbuka untuk semua,” ujarnya.

Wali kota juga menegaskan bahwa kawasan ini akan menjadi area wisata yang ramah bagi pengunjung, termasuk mereka yang hanya ingin menikmati pantai tanpa harus berbelanja.

"Tak boleh lagi ada pemaksaan. Tidak semua pengunjung punya uang. Kita ingin Bengkulu dikenal sebagai kota wisata yang ramah,” tegasnya.(imn)

Kategori :