BENGKULUEKSPRESS.COM – Tiara Kania Dewi, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan (fraud) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank BSI Bengkulu, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (28/04/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Edi Sanjaya Lase, SH, MH. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara terhadap terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Tiara berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meskipun hukuman penjara dikurangi, Majelis Hakim tetap mengabulkan tuntutan denda dari JPU, yakni Rp 10 miliar, dengan subsidair 4 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Tegaskan Bakal Putus Listrik Warung Remang-Remang di Lapangan Golf
BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Dua Kantor Bank Bengkulu di Lebong Terkait Dugaan Kredit Fiktif
Atas putusan tersebut, JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, SH, MH, menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami lapor pimpinan dulu untuk mengetahui pendapat dan arahan pimpinan. Baru nanti kami menentukan sikap," ujar Lucky usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dede Frastien, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil koordinasi dengan kliennya.
"Memang sampai saat ini belum ada koordinasi dengan klien. Tapi melihat situasinya, klien masih berpikir-pikir," jelas Dede.
Meski vonis lebih ringan, Dede menyarankan agar Tiara mengajukan banding. Ia menilai bahwa putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, terutama mengingat terdakwa adalah seorang ibu yang baru saja melahirkan.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Usulkan Rp110 Miliar untuk Pembangunan RS Khusus Mata
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Berhasil Kendalikan Inflasi Jelang Iduladha 1445 H
"Tentu kami bersyukur atas pengurangan hukuman, namun secara subyektif, itu belum memenuhi rasa keadilan. Kami akan menggunakan hak untuk menempuh langkah hukum banding," tegasnya.
Dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana dari Tiara ke sejumlah pegawai bank, termasuk pegawai back office dan teller. Salah satu pegawai, berinisial FR, disebut menerima dana antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta dalam beberapa kali transaksi. Sebagai bentuk itikad baik, terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta.(ang)