Polda Bengkulu Geledah Dua Kantor Bank Bengkulu di Lebong Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Senin 28-04-2025,15:59 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah dua kantor cabang Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Cabang Muara Aman dan Cabang Pembantu Topos. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan tujuan dari penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur. Kami menyita berbagai dokumen penting yang akan menjadi bukti dalam proses penyidikan," ujar Kompol Rangkuti, Senin (28/04/2025).

BACA JUGA:Calon Pimpinan Bank Bengkulu Diajukan ke OJK, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Korupsi Rp 6,7 M di Bank Bengkulu, Kejari Telusuri Aset Mantan KCP Unit Mega Mall

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan dua boks berisi berkas dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai Bank Bengkulu yang menyalahgunakan data nasabah untuk mengajukan dan mencairkan pinjaman tanpa mengikuti mekanisme perbankan yang sah.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu di Topos.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan kredit fiktif ini.(ang)

Kategori :