BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2018–2019. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Arif Widodo Pohan, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP, sesuai dakwaan subsider.
“Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi aliran dana retribusi TKA, yang seharusnya masuk ke kas daerah, dialihkan ke rekening yang telah mereka modifikasi. Dana tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Jaksa Arif dalam persidangan.
Elpi Eriantoni, mantan Kabid di Disnakertrans, dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, uang pengganti Rp1,2 miliar subsider 1 tahun penjara, dan Harry Wahyudi selaku Bendahara.
BACA JUGA:Ketua PN Bengkulu Selatan Pimpin Sidang Kasus Rohidin, PN Bengkulu Siapkan 5 Hakim
BACA JUGA:Begini Cara Sederhana untuk Atasi Pinggang Kanan Sakit
Tanpa uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp543 juta. “Sisa kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar masih menjadi tanggung jawab terdakwa Elpi karena hingga kini belum mengembalikan sepeser pun. Bahkan, ia juga pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi lain pada Juni 2024,” ungkap Arif.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,7 miliar, yang berasal dari retribusi perpanjangan masa kerja TKA yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun justru digelapkan.(imn)