Berbeda dengan mazhab Imam Syafi'i, Imam Maliki berpendapat bahwa makruh memulai puasa Syawal langsung setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 2 Syawal.
Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan anggapan bahwa puasa tersebut bersifat wajib, sehingga berpotensi memberatkan umat Muslim.
"Jadi kalau Anda kenal yang Mazhab Maliki, tidak langsung (puasa) hari ke-2, 3, 4 nanti," papar Buya Yahya.
Lalu, apakah pengikut mazhab Imam Syafi'i boleh menunda puasa sunnah Syawal dan tidak langsung memulainya pada 2 Syawal?
Buya Yahya menjelaskan bahwa puasa Syawal boleh dikerjakan kapan saja selama masih dalam bulan Syawal.
Namun, mengerjakannya segera setelah 1 Syawal dianggap sebagai sunnah di atas sunnah, yang berarti lebih utama dan memiliki keutamaan tambahan.
"Menurut apa yang saya ketahui, menurut Imam Syafi'i dijelaskan, setelah hari raya, lebaran sehari, kemudian puasa lagi. Kalaupun kita orang Mazhab Imam Syafi'i, pengen puasanya nanti setelah tanggal 7 saja deh, boleh ga masalah dan tidak dikatakan tidak sunnah dalam Mazhab Syafi'i," demikian Buya Yahya.
BACA JUGA:Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:2 Kegembiraan Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang waktu terbaik untuk melaksanakan puasa Syawal. Semoga bermanfaat.(*)