Untuk mendukung transparansi, instansi pemerintahan dan pemangku kepentingan diharapkan menyebarluaskan informasi terkait surat edaran ini kepada seluruh pegawai dan masyarakat luas.
"Dengan adanya SE ini, diharapkan budaya anti-korupsi semakin kuat di Bengkulu, terutama dalam momen-momen yang rawan terjadi gratifikasi seperti hari raya keagamaan," terangnya.