Sementara itu, menurut Buya Yahya, bagi istri, puasanya akan batal jika ada sesuatu yang dimasukkan ke dalam area kemaluannya.
"Kalau bagi kaum wanita, tidak harus seluruh kepala kemaluan, yang penting masuk wilayah kemaluan wanita entah itu dimasukkan atau tidak, sudah batal puasanya," terang Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seorang suami meminta istrinya untuk mengeluarkan air maninya dengan tangan saat berpuasa di bulan Ramadhan, maka puasanya batal.
"Keluar mani dengan sengaja biarpun halal tanpa senggama itu juga dapat membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika seseorang mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui masturbasi maupun dengan cara yang haram, maka puasanya batal.
BACA JUGA:Bolehkah Wanita Puasa Meskipun Belum Mandi Wajib? Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Apakah Pingsan Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Buya Yahya
"Sama termasuk yang haram seperti masturbasi misalnya, batal puasanya," ujar Buya Yahya
Sementara itu, bagi pria yang mengalami keluarnya air mani tanpa sengaja, seperti mimpi basah, puasanya tetap sah dan tidak batal.
"Kemudian jika ada orang mimpi basah lalu keluar mani tidak batal puasanya, karena tidak sengaja," demikian Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang yang harus diperhatikan suami istri saat puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat.(*)