BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pada empat terdakwa dalam kasus korupsi tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma pada Rabu, 19 Maret 2025.
Keempat terdakwa, yaitu mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp19,5 miliar.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Paisol, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
- Murman Effendi: 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta (subsider 2 bulan penjara).
- Mulkan Tajudin: 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp300 juta (subsider 2 bulan penjara).
- Rosnaini Abidin: 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp300 juta (subsider 2 bulan penjara).
- Djasran Harahap: 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp300 juta (subsider 2 bulan penjara).
BACA JUGA:Sidang Tukar Guling Lahan Seluma Ditunda, Murman Efendi Klaim Lahan Masih Sah
BACA JUGA:Murman Effendi Kembali Berpolitik, Gabung ke Nasdem dan Bakal Maju Pilkada
Atas putusan tersebut, Murman Effendi dan Rosnaini Abidin menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Mulkan Tajudin dan Djasran Harahap belum memberikan pernyataan resmi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Ghufroni, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Seluruh isi tuntutan kami, kecuali hukuman penjara, sudah diakomodir oleh majelis hakim. Kami menghargai putusan ini," ungkap Ghufroni.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu: Murman Effendi: 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsider 3 bulan penjara). Rosnaini Abidin: 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsider 3 bulan penjara). Mulkan Tajudin: 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsider 3 bulan penjara). dan Djasran Harahap: 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsider 3 bulan penjara).
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proses tukar guling lahan yang merugikan negara. Dengan vonis ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. (*)