Kejari Bengkulu Geledah 2 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu

Rabu 19-03-2025,14:32 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan korupsi di Bank Bengkulu unit Mega Mall pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Subayak, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu di Kebun Tebeng dan Mangga Raya.

"Ada dua tempat yang kita geledah, satu di Kebun Tebeng dan satu di Mangga Raya, untuk kasus terkait Tipikor salah satu bank di Bengkulu," ungkap Wisdom.

Tim I melaksanakan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Dempo 4, RT 15 RW 04, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Sementara itu, Tim II melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024 mengenai dugaan korupsi penggunaan kas Bank Bengkulu Cabang Pembantu Mega Mall. PLH Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Marjack Ravillo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Sidang Fraud BSI Bengkulu, Terungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pegawai Bank

BACA JUGA:Dugaan Fraud di BSI Bengkulu: Pengawasan Internal Dipertanyakan

"Sekarang untuk penanganan perkara terkait dengan Bank Bengkulu sedang kami dalami, dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak Kejati," ungkap Marjack.

Hingga saat ini, Kejari Bengkulu telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, perhitungan kerugian negara belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit dari Auditor Kejati Bengkulu.

"Perhitungan kerugian negara belum, karena kita masih berkoordinasi dengan pihak auditor dari Kejati," tambah Marjack.

Dugaan sementara dalam kasus ini adalah adanya tindakan penipuan atau kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.

"Sementara ada dugaan fraud serta indikasi terkait penyalahgunaan wewenang. Modusnya nanti kami jelaskan lagi," tutup Marjack.(ang)

Kategori :