BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial IW (37), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, harus menghadapi kenyataan pahit setelah diduga terlibat dalam kasus narkoba. IW diduga memesan 17 butir pil ekstasi, dan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa IW dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Barang bukti yang ditemukan, yaitu 17 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 7 gram, melebihi batas 5 gram yang ditetapkan dalam undang-undang.
“Ancaman hukuman bagi terdakwa minimal 6 tahun penjara, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Rusydi dalam keterangannya pada Selasa (18/03/2025).
Saat ini, jaksa berencana menahan IW di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bengkulu sambil menunggu jadwal persidangan.
BACA JUGA:Sidang Fraud BSI Bengkulu, Terungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pegawai Bank
BACA JUGA:Tega! Pemuda Mabuk di Bengkulu Perkosa Adik Kandung
Dalam proses pelimpahan tahap dua, IW terlihat mengenakan masker dan jilbab. Matanya sembab, dan ia tak kuasa menahan tangis. Meski dihujani pertanyaan oleh awak media, ia memilih diam dan enggan memberikan komentar.(ang)